Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru bersama Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Senin (20/4/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru.
“Evaluasi PSBB hasilnya kita memberi masukan terhadap hal-hal yang perlu dibenahi oleh Pemko Pekanbaru. Itu yang perlu disampaikan kemarin,” kata Gubri, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, dalam evaluasi tersebut Gubri juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial.
“Karena data yang sebelumnya data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. Makanya itu juga perlu kami sampaikan agar penerima bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Beberapa hal yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak menyiapkan tenaga kesehatan.
“Itu yang termasuk kita tanyakan, dari segi mana mereka tidak siap. Karena tidak mesti tenaga kesehatan yang ahli, tapi cukup untuk mengecek suhu menggunakan Thermal Scaner. Kemudian tukang catat juga mesti ada. Kan tak mesti tenaga kesehatan, relawan juga bisa,” ungkapnya.
Yang terpenting berkenaan dengan cek poin itu ada petugas yang menangani cek suhu. Kemudian disana juga mesti ada ambulance kalau ada orang yang suhunya lewat 38 derajat atau demam langsung masuk ambulance.
“Kalau ambulance tak ada, bagaimana?,” tanya Gubri.
Kemudian, Gubri melihat ada wilayah di Pekanbaru yang banyak zona merahnya. Maka Pemko Pekanbaru harus mengawasi warganya agar penyebaran virus Corona tidak berkembang.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru untuk 14 hari pertama selesai, Kamis (30/4). Perpanjangan selama 14 hari ke depan dipastikan akan dilakukan. Namun sebelum langkah itu diambil, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT berencana terlebih dahulu menemui dan menyampaikan paparan pada Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi.
Koordinasi perlu dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar ada keselarasan kebijakan. Firdaus mengharapkan Gubri bisa juga menetapkan PSBB dalam lingkup Provinsi Riau. Jika tidak, minimal PSBB bisa ditetapkan Pemprov Riau untuk kawasan Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelawan (Pekansikawan) sekaligus.
Demikian dikatakan Wako Pekanbaru usai menggelar rapat di hari terakhir PSBB Kota Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru di lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman.
"Sesuai dengan paparan saya 11 April lalu, sebelum kita dapat izin (menerapkan PSBB, red), kita paparan usulan pada Pak Gubernur. Bila dapat izin untuk tahap kedua, kami akan minta pendapat dan keputusan bersama dari Pak Gubernur. Karena kita berharap tahap dua ini didukung oleh Provinsi Riau. Kalau boleh gubernur mengambil kebijakan se-Riau, usulan kita seperti Sumatera Barat, atau minimal se-Pekansikawan," urainya.
Penerapan PSBB yang diperluas tak hanya di Pekanbaru namun jika memungkinkan se-Riau atau paling tidak pada regional Pekansikawan penting untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. "Kalau itu bisa akan mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Besok (hari ini, red) kami akan memaparkan pada gubernur, setelah itu kita akan ambil keputusan," imbuhnya.
Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru ini dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengaturnya Nomor 74/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Rabu (15/4) malam. Bersama Perwako, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru tentang pemberlakuan Perwako PSBB nomor 325/2020. PSBB di Pekanbaru berlangsung sejak Jumat (17/4) selama 14 hari.
Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru sebelumnya oleh Menkes Terawan Agus Putranto tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4). Ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, berbeda dengan DKI Jakarta yang langsung membatasi aktivitas masyarakat 24 jam penuh. Di Pekanbaru, untuk awal yang diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ini diatur secara ketat terutama bagi yang tidak punya kepentingan di luar.
Setelah 14 hari, evaluasi kemudian dilakukan. Jika berjalan baik dan mata rantai penyebaran Covid-19 dan tren penularannya berkurang, pola yang sama diterapkan 14 hari lagi. Namun, bila belum membuahkan hasil dan terjadi eskalasi terhadap angka penularan dan masyarakat yang terdampak maka pembatasan 24 jam penuh diberlakukan 14 hari berikutnya.
Jika dilihat ke belakang, pada hari pertama PSBB diterapkan, Jumat (17/4) lalu, jumlah warga Pekanbaru yang terkait Covid-19 dirincikan, terdapat 3.704 ODP, 127 Pasien PDP dan 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara pada hari terakhir, Kamis (30/4) dirincikan terdapat 4.058 ODP, 290 PDP dan 19 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang hanya enam orang dalam 14 hari terakhir membuat pola penerapan PSBB secara umum dalam menekan penyebaran Covid-19 dinilai berhasil. Karena itu, dalam perpanjangan yang akan dilakukan, pola yang sama, yakni pembatasan aktivitas malam yang akan kembali diambil.
Firdaus melanjutkan, setelah dia bertemu dengan Gubri, ditargetkan dalam satu atau dua hari ke depan perpanjangan PSBB beserta administrasi yang diperlukan bisa siap. "Setelah paparan pada Gubernur kami akan ambil keputusan. Bila diharapkan masih Pekanbaru yang PSBB, maka lusanya kami akan keluarkan kebijakan. Tapi bila Gubernur bilang akan merencanakan hal lain, kami akan ikuti. Jadi hari ini (kemarin, red) berakhir, secara administrasi jeda sehari," paparnya.
Kemarin pula, saat menyampaikan rencana tentang perpanjangan PSBB, Firdaus yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kadis Kominfo) Firmansyah Eka Putra dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Mas Irba H Sulaiman memaparkan prediksi berakhirnya Covid-19 di Kota Pekanbaru, yakni di kisaran 12 Juni nanti.
Diuraikan, meski PSBB baru efektif diterapkan Jumat 17/4) lalu, pada dasarnya pola pembatasan aktivitas warga sudah sebagian besar dilakukan sejak 23 Maret atau sebulan lalu. Yakni saat Pekanbaru ditetapkan dalam status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19. "23 Maret sebenarnya sudah menerapkan pra-PSBB dengan regulasi yang mengatur Surat Edaran Walikota," jelas Firdaus.
Menambahkan Wako Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menguraikan, dari grafik statistik berdasarkan data yang diterima, PDP dalam beberapa hari ke depan masih akan meningkat."Dengan tingkat keyakninan 99 persen, artinya PDP akan tetap bertambah. Lalu selanjutnya pertumbuhan PDP akan semakin menurun kecepatannya. 23 April berada di titik puncak, kemudian mulai ada sinyal bahwa tren turun akan terjadi. Ini di angka 18 kasus pertumbuhan hariannya. Setelah itu akan terjadi tren perlambatan," kata Kadis Kominfo.
Penurunan kata dia terlihat pada 27 April ke angka 11 kasus pertambahan. "Kita memang baru mulai PSBB 17 April, enam hari ke 23 April. Tapi 23 Maret pemko sudah melaksanakan pra-PSBB. Sehingga apa yang kita kerjakan menekan kecepatan pertumbuhan PDP, penurunan empat hari 11 kasus," tuturnya.
Jika kondisi penyebaran Covid-19 di Pekanbaru selanjutnya tidak memburuk namun juga tidak membaik, maka diprediksi pada 12 Juni nanti grafis akan menyentuh titik nol, artinya seluruh PDP sudah tak ada lagi yang dirawat.
"Kami coba buat estimasinya tingkat keyakinan 76 persen. Kalau dipertahankan kondisi hari ini, akan menyentuh titik nol pada 12 Juni. Apabila PDP ditambahkan kasus positif, akan menunjukkan titik nol pada 10 Juni," imbuhnya.(das)
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pimpin pertemuan dengan PWI Riau dan Pemred media di Riau membahas kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19 dan penanganan dampak sosial ekonomi di Provinsi Riau, Jumat (3/4/2020).
Pertemuan di Gedung Daerah ini juga dihadiri Kapolda Riau, Danrem, dan Ketua DPRD Riau.
Dalam paparannya Gubri merunut kebijakan yang diambil Pemprov Riau dalam menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19 yang titik besarnya ada 19 poin.
"ODP Covid-19 di Riau saat ini berjumlah 20.178 orang. Namun sudah berkurang 2.531 Orang karena selesai pemantauan. Namun beberapa hari ini akan banyak yang masuk ke Riau karena pulang, seperti TKI dan juga dari Jawa, seperti mahasiswa," jelas Gubri.
Setiap yang masuk ke Riau dari daerah terjangkit Covid-19 akan dimasukkan dalam daftar ODP, yang harus dipantau 14 hari dan isolasi mandiri.
Sementara dalam kebijakan yang dipaparkan Gubri, diantaranya penanganan pemulangan TKI dari Malaysia melalui Riau.
Pemerintah Provinsi Riau juga menunjuk 47 rumah sakit rujukan. Menyediakan tenaga medis untuk penanganan Covid-19 dan menyediakan insentif untuk paramedis tersebut.
"Termasuk menyediakan tempat peristirahatan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19," kata Gubri lagi.
Selanjutnya, menjalin koordinasi antara Pemprov Riau dengan kabupaten dan kota se Riau.
"Termasuk melakukan upaya pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Mempersiapkan sarana dan prasarana Labkesda untuk uji tes swab virus Corona, yang masih menunggu persetujuan Kemenkes," jelasnya. (*)
Pekanbaru, Medialaskar.com- Masalah penerima bantuan di Kota Pekanbaru ini masih jadi pro kontra. Maka, itu disikapi Pemko dengan melakukan validasi data penerima bantuan sosial. Supaya, tidak tumpang tindih, Pemko memberi tanda rumah warga terdaftar penerima.
Walikota Pekanbaru Firdaus menyebut, pihaknya ingin memastikan bahwa hal penerima bantuan tepat sasaran. Untuk itu rumah penerima bantuan telah diberi tanda.
Ada dua rumah yang diberi tanda saat Pemko turun pada Kamis (7/5/2020) kemarin. Pertama rumah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat.
"Kemudian rumah penerima bantuan non DTKS. Rumah tersebut ditinggali warga yang terdampak covid-19," kata Walikota dilansir cakaplah.com.
Lanjutnya, penerima bantuan ini ada dua kluster yaitu masyarakat miskin dan terdampak covid-19. Masyarakat miskin yang ia maksud adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan masyarakat rentan miskin. Bantuan dari klaster ini bersumber dari pemerintah pusat.
Ada juga klaster terdampak Covid-19 yang merupakan kelompok rentan miskin. Mereka menerima bantuan beras dari Bulog dan lauk pauk yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Komentar
Kompas.com App
Aplikasi Berita Terkini dan Terpercaya
VIEW
Home News Regional
Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes
Senin, 13 April 2020 | 07:05 WIB
Komentar
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.COM/IDON
Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat mengadakan konferensi pers terkait penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/4/2020).
Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Aprillia Ika
PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas.
Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu, mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus meningkat.
Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus mengambil langkah penerapan PSBB tersebut.